Link payor
https://app.medilink.co.id/Provider/
https://app.medilink.co.id/Provider/
Contoh Kartu Medilink

Detail step by step :
- Setelah edukasi, pasien konfirmasi untuk pembayaran menggunakan asuransi Medilnik
- PA melakukan verifikasi dengan Kartu Peserta Asuransi dan KTP Pasien, kemudian jika identitas sudah sesuai PA melakukan pengecekan pada website Medilink apakah bisa digunakan/tidak. KTP dan Kartu Asuransi wajib difoto untuk lampiran klaim.
- Cara melakukan pengecekan di website Medilink :
- Pastikan provider cabang sudah didaftarkan oleh tim partnership, sehingga username dan password website sudah tersedia (setiap cabang memiliki username berbeda)
- Masuk ke akun website Medilink, maka tampilan akan seperti contoh gambar berikut :

- Jika sudah berhasil login, maka PA bisa mengecek manfaat serta syarat dan ketentuan pasien tersebut. Setiap pasien memiliki manfaat dan syarat ketentuan berbeda. Berikut adalah tampilan jika sudah berhasil login :

- Pilih menu “Out Patient Request” dan pilih Coverage nya

Terdapat 3 Jenis Coverage yang bisa di pilih :
- Dental - Outpatient (Dental)
- GP - Outpatient (GP)
- Spesialist - Outpatient (SP)
Jika perawatan dengan dokter gigi umum bisa memilih Opsi 1 dan 2, dan jika perawatan dengan dokter gigi spesialist maka bisa memilih opsi nomor 3

Setelah itu masukan data pasien untuk pengecekan, bisa memilih salah satu dari NIK, Nama pasien, No Kartu, dan klik Search

- Jika sudah muncul seperti gambar di atas, klik nama pasien lalu Eligibility pasien, cek data pasien dengan KTP dan Kartu asuransi yang sudah diberikan. jika sama lalu print LOA

- Berikan Form Pendaftaran kepada pasien untuk mengisi data pasien, jika sudah form tersebut berikan kepada dokter/perawat untuk di isikan diagnosa dan perawatan yang sudah dilakukan
notes : Jangan lupa untuk di tanda tangan oleh pasien dan dokter jika sudah selesai perawatan

- Jika pasien sudah melakukan perawatan dengan dokter, terima form pendaftaran yang sudah di isikan oleh dokter lalu bisa ke menu “Dashboard” lalu klik More Info

Setelah itu lakukan konfirmasi Telfon jika pasien sudah melakukan perawatan, berikan diagnosa yang sudah di isi oleh dentist di form pendaftaran ke bagian asuransi dan sebutkan total pembayaran yang sudah di input dentist di FAST, setelah itu konfirmasi untuk kode diagnosa untuk input pembayaran.
- Jika sudah ke menu Discharge kembali lalu pilih nama pasien yang sudah selesai perawatan dan input kode diagnosa yang sudah di konfirmasi via telfon asuransi.
- LOC akan muncul yang berisikan total pembayaran apakah di jaminkan semua oleh asuransi atau ada exces yang harus di bayarkan oleh pasien.
- Print LOC tersebut dan wajib ditandatangani oleh pasien beserta stempel klinik

Notes : Perhatikan jumah biaya yang dicover asuransi dan yang dibayar oleh pasien kemudian sesuaikan dengan status excess.
Status excess :
- excess ditagih ditempat : maka untuk jumlah dibayar pasien langsung ditagihkan kepada pasien dan di transaksikan menggunakan QR, CASH, KARTU. Jika ada selisih yang dibayarkan pasien, maka harus disesuaikan saat penginputan di fast terkait nominal metode pembayaran asuransi dan pembayaran pribadinya.
- excess dijaminkan dahulu : untuk selisih maka tidak ditagihkan ke pasien, pada sistem FAST metodepembayaran keseluruhan menggunakan asuransi. Pihak asuransi yang akan menagihkan/menghitung selisihnya.
- LOC yang sudah diprint dijelaskan kepada pasien dan di ttd pasien sebagai bentuk persetujuan dan cap fdc.
- Seluruh rangkaian transaksi di website sudah selesai dan segera selesaikan transaksi pada sitem FAST dengan mengupload dokumen kelengkapan.
- Jika sudah selesai pada FAST, maka print invoice kemudian ttd pasien dan PA, cap FDC.
- Invoice FDC terdapat dua rangkap yaitu rangkap putih dan pink, rangkap putih untuk FDC dan pink untuk pasien.
- Jika seluruh proses diatas sudah selesai, PA menginformasikan pasien sudah boleh pulang.
Berkas yang harus di upload ke FAST
- KTP (Jika sudah 17thn)
- KIA* (Jika pasien anak)
- KTP Wali* (Jika pasien anak/dibawah 17thn)
- Kartu Asuransi
- Lembar Pendaftaran Awal (LOA)
- Formulir rawat jalan yang sudah diisi lengkap oleh dokter
- Surat Rujukan & Resep* (Jika ada tindakan Premedikasi)
- Hasil rontgen*
- Lembar pengesahan akhir/penjaminan (LOC)
- Surat Pengantar Tindakan*
Notes :
- (* : jika ada)
- Seluruh dokumen tersebut dijadikan satu dalam bentuk PDF dan diupload pada fast saat proses pembayaran.
- PA bisa upload di word dahulu dengan rapi, pastikan 1 halaman 1 file agar jelas terlihat, kemudian convert menjadi PDF.

Berkas yang harus dikirimkan ke SO
- KTP pasien, Kartu Asuransi di Print
- Form Pendaftaran yang sudah di isi dan di tanda tangan pasien dan dentist
- Form LOA dan LOC (yang sudah di print dan tanda tangan pasien)
- Kwitansi Asli Pasien yang sudah di print